Kamis, 23 Februari 2012

JENIS-JENIS PELAYARAN NIAGA MENURUT SIFAT USAHA PELAYARAN


Jenis usaha pelayaran berdasarkan sifat atau pelayanan yang diberikan dapat dibedakanmemnjadi dua bagian yaitu:

1. Pelayaran Tetap (Linier Service)

Yaitu pelayaran yang dijalankan secara tetap dan teratur, baik dalam hal keberangkatan maupun kedatangan di pelabuhan, trayek yang dijalani, tariff angkutan dan syarat-syarat perjanjian pengangkutan.

Syarat-syarat perjanjian pengangkutan:
- Trayek pelayaran dan perjalanan kapal yang tetap dan teratur. Yaitu kapal-kapal dalam berlayar tidak berpindah-pindah wilayah perairannya, melainkan harus tetap bergerak dalam wilayah operasi yang ditentukan.

- Bila terjadi hal yang dapat menyebabkan perusahaan tidak memenuhi jadwal yang ditetapkan karena kerusakankapal, maka perusahaan tersebut wajib meyediakan kapal pengganti. Hal ini dimaksudkan agar jadwal kedatangan dan keberangkatan di pelabuhan berikutnya dapat terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 517 Kitab Undang-Undang Hikum Dagang (KUHD). Adapun isi dari pasal tersebut bertujuan untuk melindungi para pemiliok barang yang telah menyiapkan barang-barangnya untuk dimuat sesuai jadwal kedatangan kapal yang telah ditetapkan.

Sebaliknya apabila pemilik barang yang membatalkan pengapalan barangnya, maka perusahaan palayaran berhak meminta ganti rugi kepada pemilik barang yang bersangkutan. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan pelayaran harus mengatur kembali ruang palkah sehingga menimbulkan tambahan biaya.

- Tarif yang berlaku tetap dan umum

Yaitu tariff angkutan yang tercantum dalam daftar tariff angkutan untuk masing-masing jenis barang, berlaku untuk jangka waktu tertentu sehingga memudahkan perhitungan biaya angkutan bagi para pemilik barang. Bila terjadi perubahan tariff angkutan, maka perusahaan pelayaran wajib memberitahukan terlebih dahulu dalam jangka waktu tiga bulan, sebelum berlakunya tarif baru.

- Ketentuan dan perjanjian pengangkutan yang bersifat tetap dan berlaku umum

Perusahaan pelayaran harus mempunyai peraturan atau syarat-syarat pengangkutan yang baku dan berlaku bagi pengguna jasa angkutan laut. Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pemilik barang tertera pada dokumen bill of loading.


2. Pelayaran Tidak Tetap (Tramper)

Pelayaran tidak tetap merupakan pelayaran yang tidak terikat oleh ketentuan formal apapun yang baik menyangkut wilayah operasi, trayek yang dijalani, tarif yang berlaku, maupun persyaratan dan ketentuan perjanjian pengangkutan. Kapal-kapal perusahaan pelayaran tramper inimerupakan pelayaranliar tetapi pelayaran bebas yang mengikuti hokum pasar yang berlaku.


3. Pihak-Pihak Yang Terkait Didalam Pelayaran Niaga

Kegiatan pelayaran niaga berkembang karena adanya kebutuhan angkutan barang atau hasil industry yang dikirim ke daerah atau Negara lain yang membutuhkannya sehingga muncul istilah “ships follow the trade” . dari istilah tersebut dapat diambil keimpulan bahwa perdagangan mendorong perkembangan industry jasa angkutan laut.
Dalam pelaksanaan perdagangan angkutan laut, ada keterkaitan pada beberapa pihak yang memiliki kepentingan dengan kegiatan pelayaran, antara lain:

- Pengirm Barang (shipper)

Orang atau badan hukum yang memiliki muatan kapal (barang) untuk dikirim dari suatu pelabuhan (pelabuhan pemuatan atau pelabuhan asal) munuju ke pelabuhan pembongkaran atau pelabuahn tujuan.

- Pengangkut (carrier)

Perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan pengangkutan muatan dari pelabuhan asal menuju ke tujuan.

- Penerima Barang (consigne)

Orang atau bada hokum yang berhak menerima pengiriman barang atau muatan kapal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar