Kamis, 23 Februari 2012

SEKILAS TENTANG KEPELABUHANAN


MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN 2001 PELABUHAN ADALAH :

Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.


BEBERAPA DEFINISI DALAM PENGUSAHAAN PELABUHAN :

A. Pelabuhan Umum :
Adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.

B. Pelabuhan Daratan :
Adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum.

C. Pelabuhan Khusus :
Adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri menunjang kegiatan tertentu.

D. Penyelenggara Pelabuhan Umum :
Adalah unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan.

E. Pengelola Pelabuhan Khusus :
Adalah pemerintah, pemerintah propinsi, Pemerintah Kabupaten/ kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan khusus.

F. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan :
Adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.


G. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan :

Adalah wilayah perairan disekililing daerah lingkungan kerja peraiaran pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.


JENIS- JENIS PELABUHAN


PELABUHAN MENURUT KEGIATANNYA TERDIRI DARI PELABUHAN YANG MELAYANI :

  1. Angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut.
  2. Angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut pelabuhan sungai dan danau.
  3. Angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan.

PELABUHAN MENURUT PERANNYA MELIPUTI :
  1. Simbol dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya.
  2. Pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional, dan internasional.
  3. Tempat kegiatan alih moda transportasi.
  4. Penunjang kegiatan industri dan perdagangan.
  5. Tempat distribusi, konsolidasi dan produksi.

BERDASARKAN LETAK GEOGRAFIS :
  1. Pelabuhan pantai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi pantai, misalnya pelabuhan Makassar, Balikpapan, Bitung, Ambon, Sorong dsb.
  2. Pelabuhan sungai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi sungai dan biasanya agak jauh ke pedalaman, misalnya pelabuhan Samarinda, Palembang, Jambi dsb.

BERDASARKAN KEGIATAN & KELENGKAPAN FASILITAS :
  1. Pelabuhan Internasional.
  2. Pelabuhan Regional.
  3. Pelabuhan Lokal.

BERDASARKAN VOLUME / KEGIATAN YANG DOMINAN :
  1. Pelabuhan Ekspor.
  2. Pelabuhan Impor.
  3. Pelabuhan Penyeberangan.Text Colour
MENURUT KEPENTINGANNYA :
  1. Pelabuhan Umum.
  2. Pelabuhan Khusus.


PERKEMBANGAN PELABUHAN


a. Pelabuhan Generasi Pertama :

Pelabuhan tradisional yang tidak mempergunakan alat-alat mekanis atau seluruh kegiatannya menggunakan tenaga manusia.


b. Pelabuhan Generasi Kedua :

Pelabuhan yang penyelenggaraan kegiatannya telah menggunakan alat-alat mekanis.


c. Pelabuhan Generasi Ketiga :

Pelabuhan dengan penggunaan dermaga sesuai kegiatan operasionalnya, misalnya untuk liquid cargo, bulk cargo dll.


d. Pelabuhan Generasi Keempat :

Pelabuhan yang telah menggunakan sistem komputerisasi.


FUNGSI UMUM PELABUHAN


a. LINK (mata rantai) :

Pelabuhan merupakan salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang ke tempat tujuan.


b. INTERFACE (titik temu) :

Pelabuhan sebagai tempat pertemuan dua moda transportasi, misalnya transportasi laut dan transportasi darat.


c. GATEWAY (pintu gerbang) :

Pelabuhan sebagai pintu gerbang suatu negara, dimana setiap kapal yang berkunjung harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah dimana pelabuhan tersebut berada.


d. INDUSTRI ENTITY :

Pelabuhan memiliki peran penting atas perkembangan industri suatu negara / daerah yang umumnya berorientasi pada kegiatan ekspor.


PERANAN UMUM PELABUHAN


  1. Melayani kebutuhan perdagangan internasional (ekspor impor) dari daerah (hinterland) di mana pelabuhan tersebut berada.
  2. Membantu kelancaran perputaran roda perdagangan regional (antar pulau).
  3. Menampung pangsa pasar yang semakin meningkat dari lalulintas (traffic) internasional, baik transhipment maupun barang masuk.
  4. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang masih belum berkembang.
INSTANSI PEMERINTAH YANG MEMEGANG FUNGSI PELAKSANAAN KEGIATAN DI PELABUHAN UMUM :

  1. Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar.
  2. Bea Cukai / Pabean.
  3. Imigrasi
  4. Karantina
  5. Kesehatan
Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar

Menurut pasal 26 ayat 1,2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1996, fungsi instansi ini adalah untuk keselamatan pelayaran, antara lain lalu lintas angkutan laut, keselamatan berlayar, pengawasan bongkar muat dan penyimpanan barang berbahaya, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, keamanan dan ketertiban pelabuhan. Yang mana bertugas:
  1. Melaksanakan tertib bandar, tertib berlayar, mengeluarkan izin berlayar serta penegakan hukum perkapalan dan pelayaran.
  2. Mengurus perjanjian kerja laut dan melaksanakan perizinan awak kapal.
  3. Melaksanakan pengusutan kecelakaan dan bencana alat.
  4. Melaksanakan pendaftaran dan balik nama kapal serta memberi surat kebangsaan kapal.
  5. Melaksanakan penilikan keselamatan kapal, pengukuran kapal dan kegiatan jasa maritim.

Bea Cukai / Pabean

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 131/KMK.05/ 1997 tanggal 31 Maret 1997 jo Undang-undang No 10 tahun 1995, pabean berwenang melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar masuk wilayah pabean Indonesia termasuk barang-barang terlarang, obat-obatan berbahaya atau narkoba serta memungut bea terhadap barang yang menurut aturannya dikenakan bea yang betugas:
  1. Melakukan pencegahan masuknya barang-barang dari luar negeri tanpa didasari dokumen-dokumen resmi.
  2. Mengawasi langsung lalu lintas barang-barang ekspor dan impor.
  3. Menindak pelaksanaan kegiatan dalam hal barang barang ekspor atau impor yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi.
  4. Menarik bea masuk dan keluar untuk barang ekspor dan impor.
  5. Melakukan tindakan sesuai hukum terhadap pembawa barang-barang terlarang yang masuk ke wilayah negara Indonesia.

Imigrasi

Fungsi instansi Imigrasi adalah melaksanakan pengawasan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah negara dengan atau tanpa visa dan berwenang untuk memeriksa paspor setiap orang yang keluar masuk wilayah negara. Yang memiliki tugas sebagai berikut:
  1. Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pemberian perizinan di bidang keimigrasian.
  2. Pelaksanaan keimigrasian sesuai dengan tugas pokok yaitu sebagai aparatur security dan penegak hukum.
  3. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal.

Karantina

Fungsi Instansi Karantina adalah untuk mengkarantina penyakit menular bagi hewan maupun tumbuhan. Karantina berwenang memeriksa setiap hewan dan tumbuhan yang masuk wilayah Indonesia dan dapat menahan untuk mengkarantina bila diketahui terdapat gejala penyakit menular. Karantina bertugas :
  1. Upaya perlindungan tanaman dan hewan dalam negeri dari ancaman organisme pengganggu dari luar negeri.
  2. Sebagai tindakan pengawasan dan pengamatan lebih lanjut terhadap tumbuhan, hewan dan bagian-bagiannya.
  3. Kegiatan yang berhubungan dengan tindakan pencegahan terhadap meluasnya penyakit tumbuhan dan hewan ke wilayah negara.
  4. Merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan sesuai persyaratan tujuan apabila diminta.

Kesehatan

Instansi Kesehatan berfungsi untuk memeriksa penyakit manusia yang memasuki pelabuhan dan berwenang memeriksa setiap manusia yang masuk wilayah Indonesia serta dapat menahan apabila terbukti mengidap penyakit. Kesehatan bertugas :
  1. Memeriksa kelengkapan dokumen kapal dalam hal kesehatan dari awak kapal.
  2. Melakukan penahanan terhadap awak kapal yang terbukti mengidap penyakit.
  3. Mencegah masuknya penyakit manusia yang berasal dari luar negeri ke wilayah negara Indonesia.
  4. Pemeriksaan merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan terhadaap awak kapal yang berasal dari luar negeri.

1 komentar: